BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum waris merupakan
suatu hal yang penting dan mendapat perhatian yang besar. Karena pembagian
warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga
yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah
pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan
tentang bagian masing-masing ahli waris, agar bisa dipraktekkan dalam pembagian
harta warisan.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas maka dapat diuraikan rumusan masalah menjadi
sebagai berikut:
1. Bagaimana bagian dari masing-masing ahli waris?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ahli Waris Utama[1]
Ahli waris utama itu terdiri dari lima
pihak, yaitu janda, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaan
salah satu pihak tidak menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima waris.
Dengan kata lain, mereka secara bersama akan menerima waris dengan bagian yang
telah ditentukan. Uraian tentang bagian waris para ahli waris utama adalah
sebagai berikut.
1.
Janda
1)
Janda laki-laki/ Suami
a.
1/2 bagian jika tidak
ada anak atau cucu
b.
1/4 bagian jika ada
anak atau cucu
2)
Janda perempuan/ Istri
a.
1/4 bagian jika tidak
ada anak atau cucu
b.
1/8 bagian jika ada
anak atau cucu
2.
Ibu
a.
1/6 bagian jika ada
anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
b.
1/3 bagian, jika tidak ada anak,
cucu, atau tidak ada dua orang saudara atau lebih
c.
1/3 dari sisa, jika
ada bapak dan salah satu suami istri. Tidak ada anak dan cucu.[2]
3.
Bapak
a.
1/6 bagian, jika ada
ahli waris anak atau cucu laki-laki
b.
1/6 bagian ditambah
‘ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
c.
’ashabah, jika tidak
ada atau cucu baik laki-laki maupun perempuan
4.
Anak perempuan
a.
1/2 bagian, jika
hanya seorang dan tidak ada laki-laki
b.
2/3 bagian, jika
lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki
c.
‘ashabah bil ghairi
jika ada anak laki-laki
5.
Anak laki-laki
a.
Sebagai ashabah binafsih.
Masing-masing mendapat 1 bagian jika mereka mewaris bersama dengan anak
laki-laki lain. Bila ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian
perempuan.[3]
B.
Ahli Waris Utama Pengganti
1.
Nenek[4]
a.
1/6 bagian untuk
seorang atau dua orang nenek, jika ibu.
b.
Bisa terhijab
hirman, jika ada ibu.
2.
Kakek
a.
1/6 bagian jika ada
anak atau cucu laki-laki dan tidak ada bapak
b.
1/6
bagian dan ditambah ‘ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan dan tidak ada
bapak
c.
Sebagai
‘ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.
d.
Bisa berhijab hirman,
jika ada bapak
3.
Cucu perempuan dari
anak laki-laki
a.
1/2 bagian, jika
hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak perempuan.
b.
2/3
bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang
anak perempuan.
c.
1/6
bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki.
d.
‘Ashabah bil ghairi
jika ada cucu laki-laki.
e.
Mahjub, jika ada anak
laki-laki, dua anak perempuan atau lebih.[5]
4.
Cucu laki-laki dari anak laki-laki
a.
Jika tidak terhijab,
ia sebagai ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh warisan, jika tak ada cucu
perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki),
bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
b.
Tidak memperoleh
warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.
C.
Ahli Waris Pengganti
1.
Saudara perempuan
sekandung
a.
1/2
bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan, saudara laki –
laki sekandung, kakek, atau bapak.
b.
2/3 bagian, jika dua
orang atau lebih dengan syarat sama dengan poin a.
c.
Bisa
‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki kandung, tapi ada
ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
d.
Bisa
terhijab/ mahjub, jika ada anak laki –
laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak.
2.
Anaknya ibu / Saudara
seibu
a.
1/3 bagian, jika
terdiri dari dua orang atau lebih, dan tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.
b.
1/6 bagian, jika
hanya seorang dan dengan syarat yang telah disebutkan.
3.
Saudara perempuan
sebapak[7]
a.
1/2
bagian, jika seorang dan tidak ada anak, cucu perempuan, bapak, kakek, saudara
perempuan atau saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki sebapak..
b.
1/6 bagian, jika ada
seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan, bapak,
kakek, atau saudara laki – laki sebapak.
c.
2/3 bagian, jika
terdiri dari dua orang atau lebih dan dengan syarat yang disebutkan di bagian
1/2.
d.
‘Ashabah
bilghairi jika ada saudara laki – laki sebapak atau kakek.
e.
Ashabah ma’al ghairi,
jika tidak ada saudara laki – laki sebapak, saudara perempuan kandung. Tapi ada
ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan.
f.
Bisa terhijab hirman, jika ada bapak, anak
laki – laki, cucu laki – laki, saudara laki-laki sekandung, dua orang atau
lebih saudara perempuan kandung bersama anak/cucu perempuan.
BAB
III
BESARNYA BAGIAN
Pasal 176
BESARNYA BAGIAN
Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. [8]
Pasal
178
(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama sama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
Pasal
180
Janda mendapat
seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan
anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
Pasal
181
Bila
seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan
saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka
itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Pasal
182
Bila
seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu
saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila
saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau
seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga
bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[9]
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[9]
Jika dilihat bagian ahli waris dalam
kompilasi hukum Islam dengan penjelasan sebelumnya, itu hampir sama. Namun ada
sedikit perbedaan dari keduanya, yaitu tentang saudara sebapak. Jika dalam KHI
saudara sebapak itu sama dengan saudara sekandung dalam hal bagian warisnya,
namun penulis menemukan bahwa saudara sebapak dengan saudara sekandung itu
mempunyai bagian waris masing-masing.
BAB III
KESIMPULAN
Secara garis
besar, bagian masing-masing ahli waris diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:
1.
Ahli waris utama, terdiri dari:
janda, ibu, bapak, anak perempuan, dan anak laki-laki.
2.
Ahli waris utama pengganti, terdiri
dari: nenek, kakek, cucu perempuan dari anak
laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3.
Ahli waris pengganti, terdiri dari:
saudara perempuan sekandung, anaknya ibu/ saudara seibu, saudara perempuan
sebapak.
Kemudian
tentang bagian masing-masing ahli waris yang terdapat di Kompilasi Hukum Islam,
sama saja dengan yang penjelasan sebelumnya. Namun ada sedikit perbedaan.
DAFTAR PUSTAKA
Salman Otje dan Mustofa
Haffas, Hukum Waris Islam. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Nabhan Syekh Sa’id bin
Sa’ad bin, ‘Uddatul Faaridl. Kediri: Lirboyo. t.t.
At-Tuwaijry Muhammad
Bin Ibrahim bin Abdullah, Hukum Waris. Indonesia: Maktab Dakwah dan
Bimbingan Jaliyat Rabwah, 2007.
Presiden Instruksi RI
Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, hal 25.
[1]
Otje Salman dan Mustofa
Haffas, Hukum Waris Islam (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010), hal 54-55.
[4]
Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijry,
Hukum Waris (Indonesia: Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah,
2007) hal 9.
[8]
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah :
ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami
dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami
dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar