Sabtu, 01 Juli 2017

Bagian Ahli Waris

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang

Hukum waris merupakan suatu hal yang penting dan mendapat perhatian yang besar. Karena pembagian warisan sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak menguntungkan bagi keluarga yang di tinggal mati pewarisnya. Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan tentang bagian masing-masing ahli waris, agar bisa dipraktekkan dalam pembagian harta warisan.

B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas maka dapat diuraikan rumusan masalah menjadi sebagai berikut:
1.      Bagaimana bagian dari masing-masing ahli waris?













BAB II
PEMBAHASAN
A.           Ahli Waris Utama[1]
          Ahli waris utama itu terdiri dari lima pihak, yaitu janda, ibu, bapak, anak laki-laki dan anak perempuan. Keberadaan salah satu pihak tidak menjadi penghalang bagi pihak lain untuk menerima waris. Dengan kata lain, mereka secara bersama akan menerima waris dengan bagian yang telah ditentukan. Uraian tentang bagian waris para ahli waris utama adalah sebagai berikut.
1.             Janda
1)             Janda laki-laki/ Suami
a.              1/2 bagian jika tidak ada anak atau cucu
b.             1/4 bagian jika ada anak atau cucu
2)             Janda perempuan/ Istri
a.              1/4 bagian jika tidak ada anak atau cucu
b.             1/8 bagian jika ada anak atau cucu
2.             Ibu
a.              1/6 bagian jika ada anak, cucu atau dua orang saudara atau lebih
b.             1/3 bagian, jika tidak ada anak, cucu, atau tidak ada dua orang saudara atau lebih
c.              1/3 dari sisa, jika ada bapak dan salah satu suami istri. Tidak ada anak dan cucu.[2]
3.             Bapak
a.              1/6 bagian, jika ada ahli waris anak atau cucu laki-laki
b.             1/6 bagian ditambah ‘ashabah, jika ada anak perempuan atau cucu perempuan
c.              ’ashabah, jika tidak ada atau cucu baik laki-laki maupun perempuan
4.             Anak perempuan
a.              1/2 bagian, jika hanya seorang dan tidak ada laki-laki
b.             2/3 bagian, jika lebih dari satu orang dan tidak ada anak laki-laki
c.              ‘ashabah bil ghairi jika ada anak laki-laki
5.             Anak laki-laki
a.              Sebagai ashabah binafsih. Masing-masing mendapat 1 bagian jika mereka mewaris bersama dengan anak laki-laki lain. Bila ada anak perempuan, maka bagiannya adalah dua kali bagian perempuan.[3]
B.            Ahli Waris Utama Pengganti
1.             Nenek[4]
a.            1/6 bagian untuk seorang atau dua orang nenek, jika ibu.
b.           Bisa terhijab hirman, jika ada ibu.
2.             Kakek
a.              1/6 bagian jika ada anak atau cucu laki-laki dan tidak ada bapak
b.              1/6 bagian dan ditambah ‘ashabah, jika ada anak atau cucu perempuan dan tidak ada bapak
c.               Sebagai ‘ashabah, apabila tidak ada anak/cucu laki-laki maupun perempuan.
d.             Bisa berhijab hirman, jika ada bapak
3.             Cucu perempuan dari anak laki-laki
a.              1/2 bagian, jika hanya seorang, tidak ada cucu laki-laki, atau seorang anak perempuan.
b.              2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki atau seorang anak perempuan.
c.               1/6 bagian, jika ada anak perempuan tapi tidak ada cucu laki-laki.
d.             ‘Ashabah bil ghairi jika ada cucu laki-laki.
e.              Mahjub, jika ada anak laki-laki, dua anak perempuan atau lebih.[5]
4.             Cucu laki-laki dari anak laki-laki
a.              Jika tidak terhijab, ia sebagai ashabah binafsih; bisa memperoleh seluruh warisan, jika tak ada cucu perempuan dari anak laki-laki; jika ada cucu perempuan (dari laki-laki), bagiannya dua kali bagian cucu perempuan.
b.             Tidak memperoleh warisan (terhijab), bila ada anak laki-laki.

C.            Ahli Waris Pengganti
1.             Saudara perempuan sekandung
a.              1/2 bagian, jika hanya seorang atau tidak ada anak, cucu perempuan, saudara laki – laki sekandung, kakek, atau bapak.
b.              2/3 bagian, jika dua orang atau lebih dengan syarat sama dengan poin a.
c.              Bisa ‘ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki kandung, tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki.
d.             Bisa terhijab/ mahjub, jika ada  anak laki – laki, cucu laki – laki dari anak laki – laki, bapak.
2.             Anaknya ibu / Saudara seibu
a.              1/3 bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih, dan tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.
b.             1/6 bagian, jika hanya seorang dan dengan syarat yang telah disebutkan.
c.              Bisa terhijab hirman, jika ada anak, cucu, bapak dan kakek.[6]
3.             Saudara perempuan sebapak[7]
a.              1/2 bagian, jika seorang dan tidak ada anak, cucu perempuan, bapak, kakek, saudara perempuan atau saudara laki-laki sekandung, atau saudara laki-laki sebapak..
b.              1/6 bagian, jika ada seorang saudara perempuan kandung tetapi tidak ada anak, cucu perempuan, bapak, kakek,  atau saudara laki – laki sebapak.
c.               2/3 bagian, jika terdiri dari dua orang atau lebih dan dengan syarat yang disebutkan di bagian 1/2.
d.              ‘Ashabah bilghairi jika ada saudara laki – laki sebapak atau kakek.
e.               Ashabah ma’al ghairi, jika tidak ada saudara laki – laki sebapak, saudara perempuan kandung. Tapi ada ahli waris anak perempuan atau cucu perempuan.
f.               Bisa terhijab hirman, jika ada bapak, anak laki – laki, cucu laki – laki, saudara laki-laki sekandung, dua orang atau lebih saudara perempuan kandung bersama anak/cucu perempuan.
BAB III
BESARNYA BAGIAN
Pasal 176

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 177

Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. [8]

Pasal 178

(1) Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2) Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama sama dengan ayah.

Pasal 179

Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris
meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.

Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[9]

            Jika dilihat bagian ahli waris dalam kompilasi hukum Islam dengan penjelasan sebelumnya, itu hampir sama. Namun ada sedikit perbedaan dari keduanya, yaitu tentang saudara sebapak. Jika dalam KHI saudara sebapak itu sama dengan saudara sekandung dalam hal bagian warisnya, namun penulis menemukan bahwa saudara sebapak dengan saudara sekandung itu mempunyai bagian waris masing-masing.














BAB III
KESIMPULAN
Secara garis besar, bagian masing-masing ahli waris diklasifikasikan menjadi 3, yaitu:
1.      Ahli waris utama, terdiri dari: janda, ibu, bapak, anak perempuan, dan anak laki-laki.
2.      Ahli waris utama pengganti, terdiri dari: nenek, kakek, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan cucu laki-laki dari anak laki-laki.
3.      Ahli waris pengganti, terdiri dari: saudara perempuan sekandung, anaknya ibu/ saudara seibu, saudara perempuan sebapak.
Kemudian tentang bagian masing-masing ahli waris yang terdapat di Kompilasi Hukum Islam, sama saja dengan yang penjelasan sebelumnya. Namun ada sedikit perbedaan.




















DAFTAR PUSTAKA

Salman Otje dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Nabhan Syekh Sa’id bin Sa’ad bin, ‘Uddatul Faaridl. Kediri: Lirboyo. t.t.
At-Tuwaijry Muhammad Bin Ibrahim bin Abdullah, Hukum Waris. Indonesia: Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, 2007.
Presiden Instruksi RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, hal 25.






[1] Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam (Bandung: PT. Refika Aditama, 2010), hal 54-55.
[2] Syekh Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan, ‘Uddatul Faaridl (Kediri: Lirboyo, t.t.), hal 19.
[3] Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, hal 55-57.
[4] Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At-Tuwaijry, Hukum Waris (Indonesia: Maktab Dakwah dan Bimbingan Jaliyat Rabwah, 2007) hal 9.
[5] Syekh Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan, ‘Uddatul Faaridl, hal 17-19.
[6] Otje Salman dan Mustofa Haffas, Hukum Waris Islam, hal 66-67.
[7] Syekh Sa’id bin Sa’ad bin Nabhan, ‘Uddatul Faaridl, hal 18.
[8] Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah :
ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami
dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
[9] Disarikan dari Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, hal 25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar