BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Pengaruh perkembangan zaman yang membuat
masyarakat semakin hedonis, konsumtif, namun tidak produktif. Kebutuhan yang
semakin hari semakin banyak, namun pendapatan yang tetap sama. Sehingga
terjadilah pembekakan pada pengeluaran bulanan. Akhirnya banyak masyarakat yang
menutupi kebutuhan bulanannya dengan menghutang pada bank, rentenir, atau
lembaga lainnya.
Namun dengan menghutang masalah yang mereka
hadapi malah semakin membesar, setiap bulan harus membayar angsuran beserta
bunganya, belum lagi harus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Alternatif yang dipilih masyarakat untuk
menghadapi masalah tersebut adalah dengan menggadaikan barang-barang berharga.
Tidak jarang karena masyarakat lebih banyak melakukan hal itu, gadai barang
menjadi salah satu modus rentenir dalam menjalankan operasinya.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan
hal-hal yang terkait tentang pegadaian syariah, agar pembaca dapat mengetahui
secara jelas tentang pegadaian syariah, dan dapat memilih pegadaian yang tepat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu pegadaian syariah?
2.
Apa landasan hukum pegadaian syariah?
3.
Apa rukun dan syarat gadai syariah?
4.
Bagaimana akad pegadaian syariah?
5.
Bagaimana operasional pegadaian syariah?
6.
Apa tujuan dan manfaat pegadaian syariah?
7.
Apa perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu
hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.
Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi
utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi
utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat
jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia
yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan
berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum
gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di
atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan
informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.[1]
Gadai dalam fikih disebut rahn. Sedangkan maksud rahn
yaitu menjadikan barang yang boleh dijual sebagai kepercayaan hutang di mana
akan dibayar dari padanya jika terpaksa tidak bisa melunasi hutang tersebut.[2]
Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama fikih mengenai rahn.
Ulama mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan
pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat”. Ulama mazhab Hanafi
mendefinisikan rahn dengan, “menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan
terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang)
tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya.” Sementara itu, ulama mzhab
Syafi’I dan mazhab Hanbali mendefinisikan rahn dengan, “menjadikan
materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang
apabila orang yang berutang tidak dapat membayar utangnya itu. ”[3]
B.
Landasan Hukum
Sebagaimana halnya institusi yang berlabel
syariah, landasan hukum pegadaian syariah juga mengacu pada syariah Islam yang
bersumber dari Al-Quran, hadits Nabi SAW, dan hukum positif. Adapun landasan
yang dipakai adalah sebagai berikut:
1.
Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 283:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ
رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ
قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.”[4]
2.
Hadits
a.
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم –
-
اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ اَلدَّرِّ
يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا,
وَعَلَى اَلَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ
اَلنَّفَقَةُ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ (
Dari Abi Hurairah, Ia
berkata: Telah bersabda Rasululllah SAW: “Tunggangan yang digadaikan boleh
dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat
diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan
memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” Diriwayatkan
oleh Bukhori.
b.
وَعَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - لَا
يَغْلَقُ اَلرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ
اَلَّذِي
رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ,
وَالْحَاكِمُ, وَرِجَالهُ ثِقَاتٌ.
إِلَّا أَنَّ
اَلْمَحْفُوظَ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ إِرْسَالُهُ
Dari Abu Hurairah, Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Tidak
terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” Diriwayatkan oleh Daruqutni dan
Hakim.[5]
3.
Hukum Positif
Dalam Pasal 19 ayat (1) huruf q Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
antara lain melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan
dan di bidang social sepanjang tidak bertentangan denga Prinsip Syariah dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan inilah yang
menurut hemat penulis menjadi dasar hukum bagi bank syariah untuk memberikan
produk berdasarkan akad rahn.[6]
C.
Rukun dan Syarat Gadai Syariah[7]
Dalam menjalankan pegadaian syariah,
pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain:
1.
Ar-Rahin (yang menggadaikan),
syaratnya yaitu: orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, cakap
bertindak hukum dan memiliki barang yang akan digadaikan.
2.
Al-Murtahin (yang
menerima gadai), yaitu: orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin
untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang.
3.
Al-Marhun/ Rahn (barang
yang digadaikan), yaitu: barang yang digunakan rahin untuk dijadikan
jaminan dalam mendapatkan uang. Marhun itu harus memenuhi beberapa
syarat, yaitu:
a.
Harus diperjualbelikan.
b.
Harus berupa harta yang bernilai.
c.
Marhun harus bisa
dimanfaatkan secara syariah
d.
Harus diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk
digadaikan harus berupa barang yang diterima secara langsung.
e.
Harus dimiliki oleh rahin setidaknya harus seizing pemiliknya.
4.
Al-Marhun bih (utang),
sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar
besarnya tafsiran marhun. Al-Marhun bih itu harus memenuhi
beberapa syarat, yaitu:
a.
Harus merupakan hak yang wajib diberikan/ diserahkan kepada pemiliknya.
b.
Memungkinkan pemanfaatan.
c.
Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya.
5.
Sighat (Ijab dan Qabul), yaitu: kesepakatan
antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai. Sighat
tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan waktu-waktu pada masa
depan.
D.
Akad Perjanjian Gadai[8]
Dalam transaksi gadai terdapat empat akad
untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, yaitu sebagai berikut:
1.
Qard al-Hasan
Akad ini
digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu, nasabah dikenakan
biaya perawatan dan penjagaan barang gadain kepada pegadaian. Ketentuan
transaksi pada akad qard al-hasan, yaitu:
a.
Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual;
b.
Karena bersifat sosial, tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya
diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2.
Mudharabah
Akad ini
diberikan bagi nasabah yang ingin meperbesar modal usahanya atau untuk
pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuan transaksi pada akad mudharabah
ialah:
a.
Barang gadai dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak,
seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dan
lain-lain;
b.
Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
3.
Ba’i Muqayyadah
Akad ini
diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti
pembelian alat kantor dan modal kerja. Dalam hal ini, murtahin juga
dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan
oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin
dan murtahin.
4.
Ijarah
Objek dari
akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin
menyewakan tempat penyimpanan barang.
E.
Operasional Pegadaian Syariah
Operasi pegadaian syariah menggambarkan
hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah
adalah sebagai berikut:[9]
1.
Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan
pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar
dalam memberikan pembiayaan.
2.
Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai; akad ini mengenai
berbagai hal, seperti kesepakatan biaya administrasi, tarif jasa simpan,
pelunasan dan sebagainya.
3.
Pegadaian syariah menerima biaya administrasi dibayar diawal transaksi,
sedangkan untuk jasa simpan disaat pelunasan utang.
4.
Nasabah melunasi barang yang digadaikan menurut akad; pelunasan penuh,
ulang gadai, angsuran, atau tebus sebagian.
Perbedaan utama antara biaya gadai dan
bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat
ganda sementara biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan di muka.
Adapun teknis pegadaian syariah dapat diilustrasikan dalam gambar
berikut:

Prinsip utama barang yang digunakan untuk
menjamin adalah barang yang dihasilkan dari sumber yang sesuai dengan syariah, atau
keberadaan barang tersebut di tangan nasabah bukan karena hasil praktik riba,
masyir, dan gharar. Barang-barang tersebut antara lain, seperti:
1.
Barang perhiasan, seperti: perhiasan yang terbuat dari intan, mutiara,
emas, perak, platina, dan sebagainya;
2.
Barang rumah tangga, seperti: perlengkapan dapur, perlengkapan makan
atau minum, perlengkapan kesehatan, perlengkapan taman, dan sebagainya;
3.
Barang elektronik seperti: radio, tape recorder, video player, televisi,
computer, dan sebagainya;
4.
Kendaraan seperti: sepeda onthel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya;
5.
Barang-barang lain yang dianggap bernilai, seperti: kain batik tulis.
Implementasi operasional pegadaian syariah
hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian
konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan barang
bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana.
Masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai
jaminan, dan uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang relatif singkat.
Begitu pun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah
uang dan surat bukti rahn dengan waktu proses yang juga singkat.
Akan tetapi, jika ditinjau dari aspek
landasan konsep, teknik transaksi, dan pendanaan, pegadaian syariah memiliki
ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan pegadaian
konvensional.[10]
F.
Tujuan dan Manfaat Pegadaian Syariah[11]
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya
menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu pegadaian
bertujuan sebagai berikut:
1.
Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.
Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar
lainnya.
3.
Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring
pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman/ pembiayaan berbasis bunga.
4.
Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun
manfaat pegadaian, antara lain sebagai berikut:
1.
Bagi nasabah
Tersedianya
dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih
cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan. Di samping itu, nasabah
juga mendapat manfaat penaksiran nilai barang bergerak secara professional.
Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.
Bagi perusahaan pegadaian
a.
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam
dana;
b.
Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah
memperoleh jasa tertentu. Bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah
mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan
emas;
c.
Pelaksanaan misi pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur yang relatif sederhana;
d.
Berdasarkan PP No. 10 tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk:
1)
Dana pembangunan semesta (55 %);
2)
Cadangan umum (20%);
3)
Cadangan tujuan (5%);
4)
Dana sosial (20%).
G.
Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Pegadaian Konvensional [12]
No.
|
Pegadaian Syariah
|
Pegadaian Konvensional
|
1.
|
Biaya
administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang.
|
Biaya
administrasi menurut prosentase berdasarkan golongan barang.
|
2.
|
1 hari dihitung 5 hari.
|
1 hari dihitung 15 hari.
|
3.
|
Jasa
simpanan berdasarkan taksiran.
|
Sewa
modal berdasarkan uang pinjaman.
|
4.
|
Apabila
pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat.
|
Apabila
pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat.
|
5.
|
Uang pinjaman (UP) gol A 90 % dari taksiran.
Uang pinjaman (UP) gol BCD 90 % dari taksiran.
|
Uang pinjaman (UP) gol A 92 % dari taksiran.
Uang pinjaman (UP) gol BCD 88%- 86 %
|
6.
|
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L.
|
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L.
|
7.
|
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran.
|
Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman.
|
8.
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan.
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan.
|
9.
|
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa
penitipan + biaya penjualan)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil lelang – (uang pinjaman + sewa modal +
biaya lelang)
|
10.
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil diserahkan kepada
Lembaga ZIS.
|
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil maka uang kelebihan
tersebut menjadi milik pegadaian.
|
BAB III
KESIMPULAN
Pegadaian Syariah adalah badan usaha yang
secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa
pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai
seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150.
Landasan hukum pegadaian syariah juga
mengacu pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat
283, hadits Nabi SAW, dan hukum positif yaitu Pasal 19 ayat (1) huruf q
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Adapun rukun gadai syariah yaitu: ar-rahin,
al-murtahin, al-marhun/ rahn, al-marhun bih, dan sighat.
Sedangkan akad untuk mempermudah mekanisme
perjanjiannya, yaitu: Qard al-Hasan, Mudharabah, Ba’i
Muqayyadah dan Ijarah.
Kemudian perasi pegadaian syariah
menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian
syariah adalah sebagai berikut:
1.
Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan
pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar
dalam memberikan pembiayaan.
2.
Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai
3.
Pegadaian syariah menerima biaya administrasi dibayar diawal transaksi,
sedangkan untuk jasa simpan disaat pelunasan utang.
4.
Nasabah melunasi barang yang digadaikan menurut akad; pelunasan penuh,
ulang gadai, angsuran, atau tebus sebagian.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Arif, M. Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian
Teoretis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Perbankan Syariah Di Indonesia.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
As’ad, Aliy. 1980. Fathul Muin. Kudus: Menara
Kudus.
Hassan, A. 2006. Tarjamah Bulughul Maram. Bandung: Diponegoro.
Umam, Khaerul. 2013. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: CV
Pustaka Setia, 2013.
Sjahdeini, Sutan Remi. 2014. Perbankan Syariah:
Produk-Produk Dan Aspek-Aspek hukumnya. Kencana Prenadamedia Group.
Sudarsono, Heri. 2012. Bank & Lembaga Keuangan
Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.Yogyakarta: Ekonista.
[1] Heri
Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi
(Yogyakarta: Ekonista, 2012), hal 171.
[3]
Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk Dan
Aspek-Aspek hukumnya (Kencana Prenadamedia Group, 2014), hal 364.
[6] Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah
Di Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), hal 171.
[8] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan
Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012),
hal 286-287.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
JENIS PINJAMAN KAMI
Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.
Data pelamar:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Pekerjaan:
6) Nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Pendapatan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Jangka waktu pinjaman:
11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
{gloriasloancompany@gmail.com} atau
Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
Salam Hormat
Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun.
BalasHapusKami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar.
Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kita dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
Kategori Bisnis
Bisnis Merchandising.
Bisnis manufaktur
Bisnis Hibrida.
Kepemilikan tunggal
Kemitraan.
Perusahaan.
Perseroan terbatas.
pinjaman pribadi.
pinjaman investasi.
Pinjaman kepemilikan rumah.
KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:
Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
Layanan Pelanggan Whatsapp: +1 916 448 1012
Obrolan Whatsapp: +1(929)526-0086
Facebook: Rika Anderson Alfreda
Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
Twitter: @LoanRika
Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001