Sabtu, 01 Juli 2017

Pegadaian Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang Masalah
Pengaruh perkembangan zaman yang membuat masyarakat semakin hedonis, konsumtif, namun tidak produktif. Kebutuhan yang semakin hari semakin banyak, namun pendapatan yang tetap sama. Sehingga terjadilah pembekakan pada pengeluaran bulanan. Akhirnya banyak masyarakat yang menutupi kebutuhan bulanannya dengan menghutang pada bank, rentenir, atau lembaga lainnya.
Namun dengan menghutang masalah yang mereka hadapi malah semakin membesar, setiap bulan harus membayar angsuran beserta bunganya, belum lagi harus memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Alternatif yang dipilih masyarakat untuk menghadapi masalah tersebut adalah dengan menggadaikan barang-barang berharga. Tidak jarang karena masyarakat lebih banyak melakukan hal itu, gadai barang menjadi salah satu modus rentenir dalam menjalankan operasinya.
Oleh karena itu, penulis akan memaparkan hal-hal yang terkait tentang pegadaian syariah, agar pembaca dapat mengetahui secara jelas tentang pegadaian syariah, dan dapat memilih pegadaian yang tepat.
B.            Rumusan Masalah
1.             Apa itu pegadaian syariah?
2.             Apa landasan hukum pegadaian syariah?
3.             Apa rukun dan syarat gadai syariah?
4.             Bagaimana akad pegadaian syariah?
5.             Bagaimana operasional pegadaian syariah?
6.             Apa tujuan dan manfaat pegadaian syariah?
7.             Apa perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional?


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang memberi utang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas pokoknya adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.[1]
Gadai dalam fikih disebut rahn. Sedangkan maksud rahn yaitu menjadikan barang yang boleh dijual sebagai kepercayaan hutang di mana akan dibayar dari padanya jika terpaksa tidak bisa melunasi hutang tersebut.[2]
Ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama fikih mengenai rahn. Ulama mazhab Maliki mendefinisikan rahn sebagai “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat”. Ulama mazhab Hanafi mendefinisikan rahn dengan, “menjadikan sesuatu (barang) sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) tersebut, baik seluruhnya maupun sebagiannya.” Sementara itu, ulama mzhab Syafi’I dan mazhab Hanbali mendefinisikan rahn dengan, “menjadikan materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila orang yang berutang tidak dapat membayar utangnya itu. ”[3]
B.            Landasan Hukum
Sebagaimana halnya institusi yang berlabel syariah, landasan hukum pegadaian syariah juga mengacu pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran, hadits Nabi SAW, dan hukum positif. Adapun landasan yang dipakai adalah sebagai berikut:
1.             Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 283:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
 اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”[4]
2.             Hadits
a.            وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله عنه - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم –
 - اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ اَلدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا,
 وَعَلَى اَلَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ اَلنَّفَقَةُ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ (
Dari Abi Hurairah, Ia berkata: Telah bersabda Rasululllah SAW: “Tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan.” Diriwayatkan oleh Bukhori.
b.           وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: - لَا يَغْلَقُ اَلرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ
 اَلَّذِي رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ - رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَرِجَالهُ ثِقَاتٌ.
إِلَّا أَنَّ اَلْمَحْفُوظَ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ إِرْسَالُهُ
Dari Abu Hurairah, Ia berkata: Telah bersabda Rasulullah SAW: “Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung resikonya.” Diriwayatkan oleh Daruqutni dan Hakim.[5]
3.             Hukum Positif
Dalam Pasal 19 ayat (1) huruf q Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa kegiatan Usaha Bank Umum Syariah antara lain melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang social sepanjang tidak bertentangan denga Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan inilah yang menurut hemat penulis menjadi dasar hukum bagi bank syariah untuk memberikan produk berdasarkan akad rahn.[6]

C.           Rukun dan Syarat Gadai Syariah[7]
Dalam menjalankan pegadaian syariah, pegadaian harus memenuhi rukun gadai syariah. Rukun gadai tersebut antara lain:
1.             Ar-Rahin (yang menggadaikan), syaratnya yaitu: orang yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, cakap bertindak hukum dan memiliki barang yang akan digadaikan.
2.             Al-Murtahin (yang menerima gadai), yaitu: orang, bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan jaminan barang.
3.             Al-Marhun/ Rahn (barang yang digadaikan), yaitu: barang yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan uang. Marhun itu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a.              Harus diperjualbelikan.
b.              Harus berupa harta yang bernilai.
c.              Marhun harus bisa dimanfaatkan secara syariah
d.             Harus diketahui keadaan fisiknya, maka piutang tidak sah untuk digadaikan harus berupa barang yang diterima secara langsung.
e.              Harus dimiliki oleh rahin setidaknya harus seizing pemiliknya.
4.             Al-Marhun bih (utang), sejumlah dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun. Al-Marhun bih itu harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
a.              Harus merupakan hak yang wajib diberikan/ diserahkan kepada pemiliknya.
b.             Memungkinkan pemanfaatan.
c.              Harus dikuantifikasi atau dapat dihitung jumlahnya.
5.             Sighat (Ijab dan Qabul), yaitu: kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai. Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan waktu-waktu pada masa depan.

D.           Akad Perjanjian Gadai[8]
Dalam transaksi gadai terdapat empat akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, yaitu sebagai berikut:
1.             Qard al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif. Oleh karena itu, nasabah dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadain kepada pegadaian. Ketentuan transaksi pada akad qard al-hasan, yaitu:
a.              Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual;
b.             Karena bersifat sosial, tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenankan untuk mengenakan biaya administrasi kepada rahin.
2.             Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin meperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif. Ketentuan transaksi pada akad mudharabah ialah:
a.              Barang gadai dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, seperti: emas, elektronik, kendaraan bermotor, tanah, rumah, bangunan, dan lain-lain;
b.             Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun.
3.             Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif, seperti pembelian alat kantor dan modal kerja. Dalam hal ini, murtahin juga dapat menggunakan akad jual-beli untuk barang atau modal kerja yang diinginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dapat dimanfaatkan oleh rahin dan murtahin.
4.             Ijarah
Objek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu. Bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
E.            Operasional Pegadaian Syariah
Operasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut:[9]
1.             Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2.             Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai; akad ini mengenai berbagai hal, seperti kesepakatan biaya administrasi, tarif jasa simpan, pelunasan dan sebagainya.
3.             Pegadaian syariah menerima biaya administrasi dibayar diawal transaksi, sedangkan untuk jasa simpan disaat pelunasan utang.
4.             Nasabah melunasi barang yang digadaikan menurut akad; pelunasan penuh, ulang gadai, angsuran, atau tebus sebagian.
Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda sementara biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan di muka.
Adapun teknis pegadaian syariah dapat diilustrasikan dalam gambar berikut:
Prinsip utama barang yang digunakan untuk menjamin adalah barang yang dihasilkan  dari sumber yang sesuai dengan syariah, atau keberadaan barang tersebut di tangan nasabah bukan karena hasil praktik riba, masyir, dan gharar. Barang-barang tersebut antara lain, seperti:
1.             Barang perhiasan, seperti: perhiasan yang terbuat dari intan, mutiara, emas, perak, platina, dan sebagainya;
2.             Barang rumah tangga, seperti: perlengkapan dapur, perlengkapan makan atau minum, perlengkapan kesehatan, perlengkapan taman, dan sebagainya;
3.             Barang elektronik seperti: radio, tape recorder, video player, televisi, computer, dan sebagainya;
4.             Kendaraan seperti: sepeda onthel, sepeda motor, mobil, dan sebagainya;
5.             Barang-barang lain yang dianggap bernilai, seperti: kain batik tulis.
Implementasi operasional pegadaian syariah hampir mirip dengan pegadaian konvensional. Seperti halnya pegadaian konvensional, pegadaian syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana. Masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, dan uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang relatif singkat. Begitu pun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn dengan waktu proses yang juga singkat.
Akan tetapi, jika ditinjau dari aspek landasan konsep, teknik transaksi, dan pendanaan, pegadaian syariah memiliki ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan pegadaian konvensional.[10]
F.            Tujuan dan Manfaat Pegadaian Syariah[11]
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1.             Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/ pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.             Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.             Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/ pembiayaan berbasis bunga.
4.             Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun manfaat pegadaian, antara lain sebagai berikut:
1.             Bagi nasabah
Tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapat manfaat penaksiran nilai barang bergerak secara professional. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.             Bagi perusahaan pegadaian
a.              Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana;
b.             Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas;
c.              Pelaksanaan misi pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relatif sederhana;
d.             Berdasarkan PP No. 10 tahun 1990, laba yang diperoleh digunakan untuk:
1)             Dana pembangunan semesta (55 %);
2)             Cadangan umum (20%);
3)             Cadangan tujuan (5%);
4)             Dana sosial (20%).


G.           Perbedaan Pegadaian Syariah Dan Pegadaian Konvensional [12]
No.
Pegadaian Syariah
Pegadaian Konvensional
1.
Biaya administrasi menurut ketetapan  berdasarkan golongan barang.
Biaya administrasi menurut prosentase berdasarkan golongan barang.
2.
1 hari dihitung 5 hari.
1 hari dihitung 15 hari.
3.
Jasa simpanan berdasarkan taksiran.
Sewa modal berdasarkan uang pinjaman.
4.
Apabila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan akan dijual kepada masyarakat.
Apabila pinjaman tidak dilunasi, barang jaminan dilelang kepada masyarakat.
5.
Uang pinjaman (UP) gol A 90 % dari taksiran.
Uang pinjaman (UP) gol BCD 90 % dari taksiran.
Uang pinjaman (UP) gol A 92 % dari taksiran.
Uang pinjaman (UP) gol BCD 88%- 86 %
6.
Penggolongan nasabah D-K-M-I-L.
Penggolongan nasabah P-N-I-D-L.
7.
Jasa simpanan dihitung dengan konstanta x taksiran.
Sewa modal dihitung dengan prosentase x uang pinjaman.
8.
Maksimal jangka waktu 3 bulan.
Maksimal jangka waktu 4 bulan.
9.
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan – (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Uang kelebihan (UK) = hasil lelang – (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
10.
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil diserahkan kepada Lembaga ZIS.
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil maka uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian.






BAB III
KESIMPULAN
Pegadaian Syariah adalah badan usaha yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150.
Landasan hukum pegadaian syariah juga mengacu pada syariah Islam yang bersumber dari Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 283, hadits Nabi SAW, dan hukum positif yaitu Pasal 19 ayat (1) huruf q Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Adapun rukun gadai syariah yaitu: ar-rahin, al-murtahin, al-marhun/ rahn, al-marhun bih, dan sighat.
Sedangkan akad untuk mempermudah mekanisme perjanjiannya, yaitu: Qard al-Hasan, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah dan Ijarah.
Kemudian perasi pegadaian syariah menggambarkan hubungan di antara nasabah dan pegadaian. Adapun teknis pegadaian syariah adalah sebagai berikut:
1.             Nasabah menjaminkan barang kepada pegadaian syariah untuk mendapatkan pembiayaan. Kemudian pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam memberikan pembiayaan.
2.             Pegadaian syariah dan nasabah menyetujui akad gadai
3.             Pegadaian syariah menerima biaya administrasi dibayar diawal transaksi, sedangkan untuk jasa simpan disaat pelunasan utang.
4.             Nasabah melunasi barang yang digadaikan menurut akad; pelunasan penuh, ulang gadai, angsuran, atau tebus sebagian.





DAFTAR PUSTAKA
Al Arif, M. Nur Rianto. 2012. Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
As’ad, Aliy. 1980. Fathul Muin. Kudus: Menara Kudus.
Hassan, A. 2006. Tarjamah Bulughul Maram. Bandung: Diponegoro.
Umam, Khaerul. 2013. Manajemen Perbankan Syariah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2013.
Sjahdeini, Sutan Remi. 2014. Perbankan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek-Aspek hukumnya. Kencana Prenadamedia Group.
Sudarsono, Heri. 2012. Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi.Yogyakarta: Ekonista.





[1] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi (Yogyakarta: Ekonista, 2012), hal 171.
[2] Aliy As’ad, Fathul Muin (Kudus: Menara Kudus, 1980), hal 215.
[3] Sutan Remi Sjahdeini, Perbankan Syariah: Produk-Produk Dan Aspek-Aspek hukumnya (Kencana Prenadamedia Group, 2014), hal 364.
[4] Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Bandung: CV Pustaka Setia, 2013), hal 358.
[5] A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram (Bandung: Diponegoro, 2006), hal 379.
[6] Abdul Ghofur Anshori, Perbankan Syariah Di Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), hal 171.
[7] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, hal 175.
[8] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hal 286-287.
[9] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, hal 185.
[10] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis, hal 292.
[11] Ibid., hal 282-283.
[12] Heri Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syariah: Deskripsi dan Ilustrasi, hal 197.

3 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Apakah Anda mengalami kesulitan keuangan atau Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi tagihan Anda, Memulai atau mengembangkan bisnis Anda?
    Apakah Anda mengalami kesulitan mendapatkan pinjaman dari Pemberi Pinjaman atau Bank karena tingginya biaya / persyaratan pinjaman?
    Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk alasan yang sah?
    Kemudian khawatir kami datang untuk menawarkan pinjaman kepada pelamar yang tertarik baik lokal maupun luar negeri tidak peduli jenis kelamin atau lokasi tetapi usia harus 18 tahun ke atas.
    Kembali kepada kami untuk negosiasi tentang jumlah yang Anda butuhkan akan menjadi keputusan yang bijaksana.
    JENIS PINJAMAN KAMI
    Pinjaman ini dibuat untuk membantu klien kami secara finansial, dengan tujuan mengurangi beban finansial. Untuk alasan apa pun, pelanggan dapat menemukan rencana pinjaman yang sesuai dari perusahaan kami yang memenuhi persyaratan keuangan.

    Data pelamar:
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara
    3) Alamat:
    4) Jenis Kelamin:
    5) Pekerjaan:
    6) Nomor telepon:
    7) Posisi saat ini di tempat kerja:
    8 Pendapatan bulanan:
    9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
    10) Jangka waktu pinjaman:
    11) Apakah Anda pernah melamar sebelumnya:
    12) Tanggal Lahir:
    Hubungi perusahaan pinjaman Gloria S melalui email:
    {gloriasloancompany@gmail.com} atau
    Nomor WhatsApp: +1 (815) 427-9002
    Nomor Perwakilan Indonesia: +6288286919466
    Salam Hormat

    BalasHapus
  3. Di RIKA ANDERSON LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan kepada semua individu, suku bunga kami adalah 2% per tahun.

    Kami juga memberikan saran dan bantuan keuangan kepada kami klien dan pelamar.
    Jika Anda memiliki proyek yang bagus atau ingin memulai bisnis dan membutuhkan pinjaman untuk membiayainya segera, kita dapat mendiskusikannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    Kategori Bisnis

    Bisnis Merchandising.
    Bisnis manufaktur
    Bisnis Hibrida.
    Kepemilikan tunggal
    Kemitraan.
    Perusahaan.
    Perseroan terbatas.
    pinjaman pribadi.
    pinjaman investasi.
    Pinjaman kepemilikan rumah.

    KONTAK PERUSAHAAN PINJAMAN:

    Situs web: rikaandersonloancompany.webs.com
    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Layanan Pelanggan Whatsapp: +1 916 448 1012
    Obrolan Whatsapp: +1(929)526-0086

    Facebook: Rika Anderson Alfreda
    Instagram: Rikaandersonloancompany.alfred
    Twitter: @LoanRika
    Kantor Pusat: 228 Park Ave S, New York, NY 10003-1502, AS
    Pajak / CAC /: 1095/0730/2028
    Mahkamah Agung Kabupaten New York, NY9016 34001

    BalasHapus