BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hutang piutang adalah perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi
kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu penyebab
munculnya perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang menyediakan jasa
peminjaman (hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini.
Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia
juga mengatur mengenai perkara hutang piutang. Konsep hutang piutang yang ada
dalam Islam pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang
sedang kesusahan. Namun pada zaman sekarang, konsep muamalah sedikit banyak
telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar Islam. Hal ini
sedikit demi sedikit mulai menyisihka, menggeser, bahkan bisa menghilangkan
konsep muamalah Islam itu sendiri. Oleh karena itulah, perkara hutang piutang
ini penting untuk diketahui oleh umat Islam agar nantinya bisa melaksanakan
transaksi sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah swt.
Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas, makalah ini dibuat
untuk memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama Islam
terkait al-Qardh (hutang piutang) dengan kajian normatif yang
dikutip dari berbagai sumber terkait definisi, landasan hukum, hukum qardh, dan
lain sebagainya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari utang piutang?
2.
Apa dasar hukum disyariatkannya qardh?
3.
Apa syarat dan rukun qardh?
4.
Bagaimana hukum qardh?
5.
Apa hikmah disyariatkannya qardh?
6.
Bagaimana dampak sosial ekonomi utang piutang?
7.
Bagaimana mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian utang piutang (qardh)
Qardh
dalam arti bahasa berasal dari kata qaradha yang berarti memotong.
Diartikan demikian karena orang yang memberikan utang memotong sebagian dari
hartanya untuk diberikan kepada orang yang menerima utang (muqtaridh).[1]
Qard
dalam pengertian istilah adalah memberikan harta kepada orang yang akan
memanfaatkannya dan mengembalikannya.[2]
Definisi lain oleh menurut Sayid Sabiq, qardh adalah harta yang diberikan
kepada pemberi utang (muqridh) kepada penerima utang (muqtaridh) untuk kemudian
dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah
mampu membayarnya. Hanafiah, bahwa qard adalah harta yang diberikan kepada
orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau
dengan ungkapan yang lain, qardh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk
menyerahkan harta (mal mitsli) kepada
orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya.
Dari
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa qardh adalah suatu akad antara dua
pihak dimana pihak pertama memberikan uang atau barang kepada pihak kedua untuk
dimanfaatkan dengan ketentuan bahwa uang atau barang tersebut harus
dikembalikan persis yang ia terima dari pihak pertama.keduanya memandang bahwa
qardh diartikan sebagai harta yang diberikan oleh muqridh kepada muqtaridh yang
pada suatu saat harus dikembalikan.
Pada
saat transaksi, islam menganjurkan agar aqad utang piutang di tulis dengan
menyebut nama keduanya, tanggal dan saksi,[3]
sebagaimana diisyaratkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 282:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى
أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلا
يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ
“ Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu'amalah, tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis. (QS.Al-Baqarah
: 282).
B.
Dasar hukum disyariatkannya qardh
Qardh
merupakan perbuatan baik yang diperintahkan
1.
Dasar hukum qard dalam Al Qur’an
مَنْ
ذَا الَّذِى يُقْرِضُ الّلهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَعِفَهُ لَهُ اَضْعَا فًا
كَثِيْرَةً وَالّلهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُطُ واِلَيْهِ تُرْجَعُوْن
“ Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki)
dan kepadanya lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah : 245).
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ
لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
“
Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan
melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan ia akan memperoleh pahala
yang banyak.” (QS. Al-Hadid : 11)
Ayat-ayat
di atas pada dasarnya berisi anjuran untuk melakukan utang-piutang kepada orang
lain dan imbalannya akan dilipatgandakan oleh Allah. Dari sisi muqridh Islam
menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang
membutuhkan dengan cara memberi utang. Sedangkan dari sisi muqtaridh, utang
bukan sesuatu yang dilarang melainkan dibolehkan karena seseorang berhutang
dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang diutangnya itu untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengembalikan persis seperti yang
diterimanya.[4] Dalam
kaitan dengan hal ini ada beberapa hadist yang berisi anjuran untuk membantu
orang lain, antara lain :
وَعَنِ
ابْنِ مَسْعُوْدِاَنَّ انَّبِيَ صَلَّى الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مِنْ
مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كاَنَ كَصَدَ قَتِهاَ
مَرَّةً
Dari
Ibnu mas’ud bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda: Tidak ada seorang
muslim yang member pinjaman kepada muslim yang lain dua kali kecuali seperti
sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah)
عَنْ
عَبْدِالّلهِ بْنِ مَسْعُوْدِ اَنَّ
نَبِيَّ اللّه صَلَّى الَّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كان يَقُوْلُ : مَنْ اَقْرَضَ
الّلهَ مَرَّتَيْنِ كاَنَ لَهُ مِثْلُ اَجْرِ اَحَدِهِمَا لَوْ تَصَدَّقَ بِهِ
“Dari Abdullah bin Mas’ud
bahwa sesungguhnya nabi Muhammad SAW bersabda : Barang siapa yang memberi utang
atau pinjaman kepada Allah dua kali, maka ia akan memperoleh pahala seperti
pahala salah satunya andaikata ia menyedekahkannya.” (HR. Ibnu hibban).[5]
C.
Syarat dan Rukun qardh
Syarat-syarat
utang adalah sebagai berikut:
1.
Besarnya utang harus diketahui dengan takaran, timbangan, atau
jumlahnya.
2.
Sifat utang dan usianya harus diketahui jika dalam bentuk hewan
3.
Utang tidak sah dari orang yang tidak normal akalnya
Sementara menurut Hanafiah rukun qardh adalah
ijab dan qobul. Sedangkan menurut jumhur fuqaha rukun qard adalah :
1.
Aqid yaitu muqridh dan muqtaridh
2.
Maqdud ‘alaih yaitu uang atau barang
3.
Shighat yaitu ijab dan qabul
D.
Hukum Qardh
Hukum akad qiradh adalah boleh
antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya memiliki hak untuk membatlkan
akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan datang dari pihak penghutang, maka
dia harus melunaskan semua utang dan mengembalikannya[6].
Menurut Malikiyah, qardh hukumnya
sama dengan hibah, shadaqah dan ‘ariyah, berlaku dan mengikat ketika terjadinya
akad (Ijab qabul), walaupun muqtaridh belum menerima barangnya. Sedangkan
menurut pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah, kepemilikan dalam qardh berlaku
apabila barang telah diterima dan muqtaridh mengembalikan barang yang sama kalau
barangnya mal mitsli tetapi apabila barangnya mal qimi maka ia mengembalikannya
dengan barang yang nilainya sama dengan barang yang dipinjamnya.[7]
E.
Hikmah Disyariatkannya Qardh
Bahwasannya
kondisi manusia tidak sama antara satu dengan yang lain. Ada yang kesulitan
ekonomi dan ada yang kaya. Allah menganjurkan orang yang kaya member hutang
kepada yang kesulitan ekonomi sebagai bentuk ibadah kepada-Nya. Demikian ini
karena member hutang berarti memanfaatkan kepada orang yang kesulitan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatasi kesulitannya. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barang siapa menghilangkan satu
kedukaan(kesulitan) dari kedukaan-kedukaan dunia dari seseorang mukmin, maka
Allah akan menghilangkan satu kedukaan(kesulitan) dari kedukaan- kedukaan
akhirat darinya pada hari kiamat. Barang siapa memberi kemudahan kepada orang
yang kesulitan, maka Allah akan member kemudahan kepadanya di dunia dan
akhirat. Allah senantiasa menolong seseorang hamba selama ia menolong
saudaranya”. HR. Muslim.
Pemberian
hutang termasuk kebaikan dalam agama karena sangat dibutuhkan oleh orang yang
kesulitan, susah, dan mempunnyai kebutuhan yang mendesak.
F.
Dampak Sosial Ekonomi Utang Piutang
Utang
piutang mempunyai fungsi menghilangkan kesusahan, melenyapkan permusuhan dan
menimbulkan kecintaan hati. Pelaku kebaikan selalu dicintai disisi Allah dan
manusia. Bila seorang yang membutuhkan datang kepihak lain meminjam barang,
sedangkan barang tersebut tidak dibutuhkan oleh pihak yang bersangkutan, terutama barang yang tidak digunakan oleh
pihak yang bersangkutan, pihak yang bersangkutan yang meminjamkan barang itu,
tentunya akan mendapatkan pahala besar disisi Allah. Allah sangat mengancam
dengan siksaan yang pedih kepada orang yang enggan menolong dengan
barang-barang yang berguna. Allah berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ…الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ…الَّذِينَ هُمْ
يُرَاءُونَ…وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ
“Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
salatnya, orang-orang yang berbuat ria. dan enggan (menolong dengan) barang
berguna.”
(QS.
Al Maun ayat 4-7)
Banyak
ahli tafsir berpendapat bahwa maksud arriyah adalah harta berguna, tentunya
kita semua harus memerhatikan ancaman dalam surat di atas. Allah mengaitkan
antara orang yang enggan menolong dengan harta berguna pada orang yang lalai
dalam shalat dan orang yang riya’. Betapa besar siksanya orang yang riya’dan
lalai dalam shalatnya.
G.
Mempercepat pelunasan utang sebelum meninggal
Utang berbeda dengan hibah, shadaqah,
dan hadiah, hibah, shadaqah, dan hadiah merupakan pemberian yang tidak perlu
dikembalikan. Sedangkan utang adalah pemberian kepemilikan atas barang dengan
ketentuan bahwa barang tersebut harus dikembalikan, baik dengan barangnya
maupun harganya.
Utang
itu sebaiknya segera dilunasi agar tidak menjadi beban pada saat orang yang
berhutang meninggal dunia. Bahkan Rasulullah tidak mau menyalatkan jenazah yang
memiliki hutang, kecuali ada yang menanggungnya. Dengan demikian, apabila
seseorang mempunyai utang dan ia sudah mampu untuk membayarnya, maka hendaknya
utang tersebut segera dilunasi, dan jangan ditunda-tunda. Apabila ia tidak
mampu, tetapi ia menunda-nunda pembayaran utangnya, maka ia termasuk orang yang
zalim. Hal ini sesuai dengan hadist:
أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ الّلهِ صَلَّى
الّلهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مُلِيْءٍ
فَلْيَتَّبِعْعَنْ
“Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: Penundaan
(permbayaran utang) oleh orang yang kaya (mampu) merupakan penganiayaan, dan
apabila salah seorang di antara kamu (utangnya) dialihkan kepada orang kaya
(mampu), maka hendaklah ia menerimanya. (HR. Abu Dawud).
Sedangakan
apabila kondisi orang yang berhutang sedang berada dalam kesulitan dan
ketidakmampuan, maka kepada orang yang memberikan utang dianjurkan untuk
memberikan kelonggaran dengan menunggu sampai ia mampu untuk membayar utangnya.
Apakah Anda membutuhkan kredit yang mendesak?
BalasHapus* Transfer Sangat Cepat dan Instan ke rekening bank Anda
Bayar kembali bulan setelah Anda mendapatkan pinjaman di bank Anda
akun bank
* Suku bunga rendah 2%
* Pembayaran jangka panjang (1-30) Tahun Panjang
* Pinjaman fleksibel dan gaji bulanan
*. Berapa lama untuk membiayai? Setelah mengajukan pinjaman
Anda mungkin mengharapkan jawaban awal kurang dari 24 jam
pembiayaan dalam 48 jam setelah menerima informasi yang mereka butuhkan
Dari para kru Di perusahaan pinjaman ROSSA STANLEY, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang menyediakan fasilitas pinjaman yang mudah, tulus, serius, korporasi, hukum dan publik dengan bunga 2%. Kami memiliki akses ke koleksi uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecil atau besar, kami memiliki uang tunai. Yakinlah bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda.
Hubungi perusahaan pinjaman yang sah dan dapat dipercaya dengan rekam jejak layanan yang memberikan kebebasan finansial kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk informasi lebih lanjut dan pinjaman yang diminta untuk mengatur bisnis Anda, beli rumah, beli mobil, liburan, hubungi kami melalui,
E-mail resmi: rossastanleyloancompany@gmail.com
Instagram resmi: Rossamikefavor
Twitter Resmi: Rossastanlyloan
Facebook resmi: rossa stanley mendukung
CSN: +12133153118
untuk respon cepat dan cepat.
Silakan mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi, Kami tersedia 24/7
DATA PEMOHON
1) Nama Lengkap:
2) Negara:
3) Alamat:
4) Jenis Kelamin:
5) Status Perkawinan:
6) Pekerjaan:
7) Nomor Telepon:
8) posisi di tempat kerja:
9) Penghasilan Bulanan:
10) Jumlah Pinjaman yang Dibutuhkan:
11) Jangka Waktu Pinjaman:
12) nama facebook:
13) Nomor Whatsapp:
14) Agama:
15) Tanggal lahir:
SALAM,
Mrs.Rossa Stanley Favor
ROSSASTANLEYLOANCOMPANY
Email rossastanleyloancompany@gmail.com
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Semogaselalu menjadi inspirasi
BalasHapus