Sabtu, 01 Juli 2017

Hukum tes DNA terhadap anak haram

TENTANG MASALAH TES DNA UNTUK MENENTUKAN NASAB ANAK ZINA
DALAM KAITANNYA DENGAN HUKUM WARIS


DESKRIPSI PERSOALAN
DASAR HUKUM
PENDAPAT ULAMA’
HASIL HUKUM

a.       Anak yang sah merupakan anak yang lahir dari perkawinan suami istri yang sah menurut agama dan perundang-undangan
b.      Anak yang terlahir diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya
c.       Tes DNA merupakan langkah yang akurat yang ditempuh guna mengetahui ayah bologis dari anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah
d.      Setelah diketahui ayah biologis dari anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah, muncul pertayanyaan tentang hubungan nasab, wali, dan waris anak itu terhadap ayah biologisnya
e.       Apakah tes dna dapat merubah hubungan nasab dan waris anak hasil zina?
f.       Bagaimana hubungan nasab, wali, dan waris, dari anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah menurut agama?
















Dasar hukum dari Al-Qur’an :
a.    QS. Al-Furqon ayat 54

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.

b.    QS. Al-Ahzab ayat 4

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).




Dasar hukum dari Al-Hadits :
a.    Hadis yang menerangkan bahwa anak hazil zina dinasabkan kepada ibunya, antara lain:

قال النبي صلى الله عليه وسلم في ولد الزنا  " لأهل أمه

Nabi saw bersabda tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ...

b.    Hadis yang menerangkan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya, antara lain:

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال  " أيما رجلٍ عاهرٌ بِحرّة أو أمة فالولدُ ولد زنا لا يرث ولا يورث "
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak mewarisi dan tidak mewariskan“.
Kaidah Ushul :
 a.
الاصل في النهي يقتضي فساد المنهي عنه
“Pada dasarnya, di dalam larangan tentang sesuatu menuntut adanya rusaknya perbuatan yang terlarang tersebut”.
b.
لا اجتهاد في مورد النص  
“Tidak ada ijtihad di hadapan nash”.
Kaidah Fiqh :

درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح
Menghindarkan mafsadat di dahulukan atas mendatangkan maslahat”.




a.     Pendapat Imam al-Sayyid al-Bakry dalam kitab “I’anatu alThalibin” juz 2 halaman 128 sebagai berikut: Anak zina itu tidak dinasabkan kepada ayah, ia hanya dinasabkan kepada ibunya.
b.      Pendapat Imam Ibn Hazm dalam Kitab “al-Muhalla” juz 10 halaman 323 sebagai berikut : Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.
c.       Pendapat Imam Ibnu Nujaim dalam kitab “al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq” sebagai berilut : Anak hasil zina dan li’an hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak bapak telah terputus, maka ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak bapak, sementara kejelasan nasabnya hanya melalui pihak ibu, maka ia  memiliki hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia mendapatkan bagian fardh (tertentu), tidak dengan jalan lain.

a.      Tes DNA sudah cukup akurat jika hanya untuk menentukan nasab ayah biologisnya. Namun tidak dapat mengubah status nasab anak zina.
b.      Anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris dengan ibunya dan keluarga ibunya.
c.       Anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar