TENTANG
MASALAH TES DNA UNTUK
MENENTUKAN NASAB ANAK ZINA
DALAM
KAITANNYA DENGAN HUKUM WARIS
DESKRIPSI PERSOALAN
|
DASAR HUKUM
|
PENDAPAT ULAMA’
|
HASIL HUKUM
|
a.
Anak yang sah
merupakan anak yang lahir dari perkawinan suami istri yang sah menurut agama
dan perundang-undangan
b.
Anak yang
terlahir diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan nasab dengan
ibunya
c.
Tes DNA merupakan
langkah yang akurat yang ditempuh guna mengetahui ayah bologis dari anak yang
terlahir di luar perkawinan yang sah
d.
Setelah diketahui
ayah biologis dari anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah, muncul
pertayanyaan tentang hubungan nasab, wali, dan waris anak itu terhadap ayah
biologisnya
e.
Apakah tes dna
dapat merubah hubungan nasab dan waris anak hasil zina?
f.
Bagaimana
hubungan nasab, wali, dan waris, dari anak yang terlahir di luar perkawinan
yang sah menurut agama?
|
Dasar hukum
dari Al-Qur’an :
a.
QS. Al-Furqon ayat 54
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا
وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
“Dan Dia (pula) yang
menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan
dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.”
b.
QS. Al-Ahzab ayat 4
وَمَا
جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ
وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ
“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak
kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja.
Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).”
Dasar hukum
dari Al-Hadits :
a. Hadis yang menerangkan bahwa anak hazil zina dinasabkan kepada ibunya,
antara lain:
قال النبي صلى الله عليه وسلم في
ولد الزنا " لأهل أمه
Nabi saw bersabda
tentang anak hasil zina: “Bagi keluarga ibunya ... “
b. Hadis yang menerangkan tidak adanya hubungan kewarisan antara anak hasil zina dengan lelaki yang mengakibatkan
kelahirannya, antara lain:
أن النبي صلى الله عليه وسلم
قال " أيما رجلٍ عاهرٌ بِحرّة أو
أمة فالولدُ ولد زنا لا يرث ولا يورث "
“Dari ‘Amr ibn Syu’aib ra dari ayahnya dari
kakeknya bahwa Rasulullah saw bersabda: Setiap orang yang menzinai perempuan
baik merdeka maupun budak, maka anaknya adalah anak hasil zina, tidak
mewarisi dan tidak mewariskan“.
Kaidah Ushul
:
a.
الاصل في النهي يقتضي فساد المنهي عنه
“Pada dasarnya, di dalam larangan tentang sesuatu menuntut adanya
rusaknya perbuatan yang terlarang tersebut”.
b.
لا اجتهاد في مورد
النص
“Tidak
ada ijtihad di hadapan nash”.
Kaidah Fiqh :
درء المفاسد
مقدم علي جلب المصالح
“Menghindarkan
mafsadat di dahulukan atas mendatangkan maslahat”.
|
a. Pendapat
Imam al-Sayyid al-Bakry dalam kitab “I’anatu alThalibin” juz 2 halaman
128 sebagai berikut: Anak zina itu tidak dinasabkan kepada ayah, ia hanya
dinasabkan kepada ibunya.
b. Pendapat
Imam Ibn Hazm dalam Kitab “al-Muhalla” juz 10 halaman 323 sebagai
berikut : Anak itu dinasabkan kepada ibunya jika ibunya berzina dan kemudian
mengandungnya, dan tidak dinasabkan kepada lelaki.
c. Pendapat
Imam Ibnu Nujaim dalam kitab “al-Bahr al-Raiq Syarh Kanz ad-Daqaiq”
sebagai berilut : Anak hasil zina dan li’an hanya mendapatkan hak waris
dari pihak ibu saja, karena nasabnya dari pihak bapak telah terputus, maka
ia tidak mendapatkan hak waris dari pihak bapak, sementara kejelasan nasabnya
hanya melalui pihak ibu, maka ia memiliki
hak waris dari pihak ibu, saudara perempuan seibu dengan fardh saja (bagian
tertentu), demikian pula dengan ibu dan saudara perempuannya yang seibu, ia
mendapatkan bagian fardh (tertentu), tidak dengan jalan lain.
|
a.
Tes DNA sudah cukup akurat jika
hanya untuk menentukan nasab ayah biologisnya. Namun
tidak dapat mengubah status nasab anak zina.
b.
Anak hasil zina hanya mempunyai
hubungan nasab, waris dengan ibunya dan keluarga ibunya.
c.
Anak hasil zina tidak mempunyai
hubungan nasab, wali nikah, waris dengan lelaki yang mengakibatkan
kelahirannya itu.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar